Alokasi Dana Jelas dan Halal, Berikut 8 Manfaat Asuransi Syariah Yang Perlu Kamu Ketahui
IST/BE Asuransi Syariah memiliki banyak sekali manfaat selain alokasi dananya yang jelas dan halal --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Di era modern seperti sekarang ini, miliki asuransi merupakan salah satu cara yang optimal demi meminimalisasi risiko yang berujung pada kerugian.
Bagi umat muslim asuransi syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin miliki asuransi tanpa adanya riba. Jenis asuransi ini merupakan produk asuransi yang menggunakan sistem pengelolaan berbasis syariat Islam karena menggunakan akad sosial.
Oleh karena itu, menurut para ulama hukum asuransi dalam Islam sudah halal menurut syariat Islam dan juga sudah ada pedoman asuransi syariah dari MUI, yakni Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2011.
Lantas, apa saja manfaat asuransi syariah? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Bebas Riba
Banyak dari umat muslim takut akan adanya riba saat menggunakan asuransi. Namun dengan adanya asuransi syariah Mama tak perlu lagi takut memikirkan hal tersebut.Seperti yang Mama ketahui, setiap transaksi yang dilakukan asuransi jenis ini menggunakan prinsip syariah islam yang harus terhindar dari riba.
Tak hanya riba, asuransi syariah juga memastikan agar investasi tersebut tidak mengandung sifat gharar atau dana yang tidak jelas. Maka dari itu, asuransi syariah akan menjaga dana yang dialokasikan untuk dapat diinvestasikan dengan penggunaan yang jelas.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional
2. Menggunakan Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah menggunakan akad sosial atau akad tabarru yang tidak menukarkan premi dengan uang klaim, tapi bergotong royong antar sesama peserta.
Risiko asuransi syariah adalah risk-sharing, jadi setiap peserta membayarkan uang kontribusi. Bila dana sudah terkumpul, dana tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi yang akan disalurkan kepada peserta yang mengalami musibah dan membutuhkan uang.
3. Premi Tidak Akan Hangus
Manfaat asuransi syariah berikutnya adalah premi atau kontribusi yang disetorkan peserta asuransi tak bakal hangus. Asuransi jenis ini akan mengembalikan iuran peserta apabila tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
4. Bisa Double Claim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: