ASN Pemkot Bengkulu Wajib Masuk 2 Januari, Melanggar Siap Disanksi

ASN Pemkot Bengkulu Wajib Masuk 2 Januari, Melanggar Siap Disanksi

Eko Agusrianto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPREES.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota kembali masuk kerja pada 2 Januari 2024 setelah libur akhir tahun.

"Kita akan data siapa saja yang hadir dan siapa yang izin. Tetapi, yang paling penting ASN Pemkot Bengkulu wajib masuk pada 2 Januari 2024," kata Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto.

Eko mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar disiplin dan menaati aturan kerja. 

Aparatur sipil negara yang terbukti melanggar aturan kerja akan dikenai sanksi.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru, Omset Pedagang Oleh-oleh Khas Bengkulu Naik

"Sanksi pasti ada dan berjenjang, tetapi kita harap tidak ada ASN yang melanggar," kata Eko.

Dia berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dapat meningkatkan kinerja pada tahun 2024.

Pemerintah Kota Bengkulu telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota selama libur akhir tahun. ASN yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.

BACA JUGA:Liburan Tahun Baru di Bengkulu Aman, Ini Pesan Gubernur dan Kapolda

"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi, di luar itu penggunaan kendaraan dinas dilarang," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gitagama Raniputera. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: