Motor Listrik MX 1200, Teman Segala Aktivitas, Subsidi 7 Juta Cukup Pakai KTP
Motor listrik MX 1200-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Motor listrik United MX 1200 dipastikan telah memenuhi standar TKDN di atas 49 % yang mendapatkan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta.
MX 1200 merupakan Motor listrik dengan utilitas maksimal dan bergaya uban-active dgn warna hitam, merah, silver, abu2, hijau Menjadi teman terbaik mendukung aktivitas harianmu.
BACA JUGA:Motor Listrik Alessa eX3000, Skutik Murah, Mewah, dan Ramah Lingkungan
Bergaya desain lebih agresif dengan ekstra headlamp yang futuristis dan velg R 10 sporty. Bagasi luas, area dek bawah datar dan lapang, memuat barang lebih banyak.
"Selain MX 1200, motor listrik yang mendapat subsidi yaitu TX 3000, T 1800, TX 1800," kata Rian selaku admin PT Agiaga Jaya Perkasa.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik, pembeli cukup menunjukkan KTP. Nantinya dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Motocompacto, Motor Listrik Lipat Honda Desainnya Keren Abis
Selain mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga hanya membayar 10 % dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat berat tahun 2023.
BACA JUGA:Motor Listrik Exotic Sterrato Ramah Lingkungan Harga Terjangkau
"Keuntungan lain yang didapat bagi pemilik motor listrik. Minimnya biaya perawatan (tanpa Oli - rantai - gear - busi) serta sekali cas batre cukup token listrik Rp 3.800 untuk jarak 60 km," jelas Jeki, bagian teknisi.(Cik8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: