Januari 2024, Denda Lambat Bayar Pinjol jadi 0,1%
Pinjaman Online -Foto: istimewa-
Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026.
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.
Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen.
Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol
Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:
1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: