Polda Bengkulu Catat 34 Ribu Pelanggar ETLE di Bengkulu

Polda Bengkulu Catat 34 Ribu Pelanggar ETLE di Bengkulu

surat tilang ETLE Ditlantas Polda Bengkulu-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mencatat sebanyak 34.595 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) terhitung dari Januari - November 2023.

Namun dari 34.595 pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE, hanya 10.319 pelanggar yang melakukan konfirmasi pada pihak ETLE Ditlantas Polda Bengkulu.

Disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crisma Wardana, dari jumlah pelanggar yang terdata  hanya setengah dari data pelanggar yang mengkonfirmasi dan melakukan pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal di Pantai Panjang Diringkus Polresta Bengkulu

Sedangkan setengahnya lagi tidak melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang telah dilakukan tersebut.


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu-foto: tri yulianti-

"Dari data pelanggar yang mencapai 43 ribu itu hanya 10 ribu pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi pembayaran. Sedangkan sisanya belum," kata Kompol Riky, Rabu (13/12/2023).

Masih kata Kompol Riky, mereka yang belum mengkonfirmasi pelanggaran ETLE ke Polda Bengkulu itu karena masih banyak yang tidak tahu.

BACA JUGA:Dijanjikan Lulus Jadi Polisi, Anak Pedagang Ditipu Rp 750 Juta oleh Oknum Polri

Bahkan ada pula yang sudah menerima surat tilang dari Ditlantas Polda Bengkulu tapi memang tidak melakukan konfirmasi.

Selain itu, pelanggaran paling banyak dilakukan pada mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman ketika mengendarai mobil. Lalu bermain handphone saat dijalan raya.

"Umumnya tidak tahu atau tidak menerima surat konfirmasi tersebut. Misalnya, hari ini surat ETLE dikirim ke alamat penerima. Tapi oleh penerima tidak langsung membayar karena mereka menunggu bayar pajak dulu baru bayar," imbuhnya.

Tak hanya itu, kendala lainnya adalah pengiriman surat ETLE ke alamat pelanggar.  Di mana, alamat pelanggar ini banyak yang tidak lengkap.

Seperti hanya tertera alamat, kelurahan hingga nama jalannya saja. Tidak disertai dengan nomor rumah ataupun RT/RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: