Pemkab Mukomuko Sosialisasikan Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kamis (7/12/2023) -(foto: istimewa)-
"Demi kenyamanan kota kita, keamanan dan ketertiban umum, tentu kami sangat mengharapkan kesadaran dari peternak untuk mengandangkan atau mengikat ternaknya agar tidak berkeliaran," sampai Sekda lagi.
Disampikan Sekda, terhadap ternaknya yang terjaring razia tim penertiban hewan ternak, tentu ada konsekuensi, yakni berupa denda.
"Ini Perda ada aturan denda. Yang rugi kan peternak sendiri kalau hewan ternak masih dilepas liarkan," demikian Abdiyanto.
Kadis Satpol-PP, Suryanto mengungkapkan saat ini hewan ternak yang dilepas liarkan masih cukup banyak. Dan telah mengganggu ketertiban umum. Terbukti, tim penertiban sepanjang tahun 2023 telah mengamankan 23 ekor ternak liar.
"Sepanjang tahun 2023 ini kami berhasil mengamankan sebanyak 23 ekor. Denda yang masuk kas daerah terkumpul hampir Rp 75 juta. Artinya peternak Mukomuko belum sadar dan masih banyak melepasliarkan hewan ternaknya. Kedepan kami akan lebih mengoptimal dalam penegakan Perda ini," tutup Suryanto.(end/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: