Pemkab Mukomuko Sosialisasikan Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak

Pemkab Mukomuko Sosialisasikan Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kamis (7/12/2023) -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kamis (7/12/2023) bertempat di Aula Hotel Bumi Batuan, Kota Mukomuko. 

Tujuan sosialisasi Perda tentang penertiban hewan ternak ini, untuk mengajak para peternak di wilayah Mukomuko tidak lagi melepas liarkan hewan ternaknya. 

Sebab itulah, pihak Dinas Satpol-PP mengundang puluhan peternak sebagai peserta sosialisasi. Pihak penyelenggara juga mengundang instansi vertikal. Diantaranya, pihak Polres Mukomuko. 

Adapun, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto dan Kadis Satpol-PP, Suryanto, S.Pd bertindak langsung sebagai narasumber. 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kamis (7/12/2023) -(foto: istimewa)-

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Mukomuko, Seluruh Puskesmas di Re-Akreditasi

Pihak Pemkab Mukomuko menilai, sampai tahun 2023 ini, masih banyak hewan ternak kaki empat, mulai dari kerbau, kambing, terlebih lagi sapi berkeliaran di fasilitas umum, seperti jalan raya, dan komplek perkantoran. 

Ternak yang dilepas liarkan sampai ke fasilitas umum itu, beberapa kali telah menyebabkan kecelakaan lalulintas serta kotoran ternak berserakan membuat lingkungan menjadi kotor. 

Sebab itulah, sosialisasi Perda tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko ini terus digencarkan. 

Disampaikan Sekda Mukomuko, saat menyampaikan materi, menurutnya, kesadaran masyarakat (pemilik dan pemelihara) masih minim dan masih banyak melepas liarkan hewan ternaknya masing-masing. 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol-PP kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kamis (7/12/2023) -(foto: istimewa)-

"Sosialisasi ini bermaksutd  membangun kesadaran masyarakat kita terutama pemilik hewan ternak. Agar mereka dapat memelihara ternak sesuai dengan peternak pada umumnya, mengandangkan dan mengikat ternaknya sehingga tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sekda.

BACA JUGA:Tangani Permasalahan Sosial, Pemkab Mukomuko Tambah Puskesos

Lebih lanjut Sekda menyebut, selain itu Pemkab Mukomuko dalam hal ini juga ikut berkontribusi dalam menurun angka kecelakaan. Dimana angka kecelakaan terhadap hewan ternak ini sering terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: