1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan

1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan

Gunungan rokok tanpa pita cukai dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jutaan rokok ilegal yang berhasil disita dan diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu dimusnahkan, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Koen Rachmanto, kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu periode Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023.

Penindakan ini tak hanya dilakukan oleh pihak Kantor Bea Cukai Bengkulu sendiri, tetapi bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Selalu Menghindar Saat Ditagih Hutang, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Keris

Penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai ini sambungnya, diperoleh dari kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol. 

"Rokok dan alkohol yang kita temukan ini kemudian kita musnahkan. Adapun jumlahnya 1,8 juta lebih batang rokok dari berbagai merk. Sedangkan untuk minuman keras ada 132 botol,' ujar Koen Rachmanto.

Lanjutnya, sepanjang Desember hingga Agustus 2023 pihak Bea Cukai Bengkulu telah melakukan penindakan sebanyak 196 kasus.

Dari 196 kasus itu, total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 2.2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.2 miliar lebih.

BACA JUGA:11 Orang Terdakwa 'Begal' di Bengkulu Dituntut 1 Tahun Penjara

Guna menghentikan peredaran barang-barang Ilegal itu, pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara di bakar dan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi.

"Penindakan berasal dari pelanggaran di bidang cukal meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Selain rokok dan minuman beralkohol yang tidak memiliki pita cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu juga telah melakukan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) bersama pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

"Tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama BNNP Bengkulu juga telah melakukan 3 kali penindakan di bidang NPP  berupa Hexymer 1100 butir dan telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNNP Bengkulu dan Badan BPOM Provinsi Bengkulu," tutup Koen Rachmanto. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: