Pinjol Legal Jangan Tak Dibayar! Ini Ancamannya

Pinjol Legal Jangan Tak Dibayar! Ini Ancamannya

Jaga data pribadi dari pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, saat Anda meminjam dana sebesar Rp 3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp 6 juta atau.

Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. 

Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

BACA JUGA:Nomor Kamu Diteror Pinjol Gara-gara Hutang Teman, Lakukan Ini Agar Kamu Tenang

3. Kejaran Debt Collector

Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. 

Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. 

Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: