Pinjol Legal Jangan Tak Dibayar! Ini Ancamannya

Pinjol Legal Jangan Tak Dibayar! Ini Ancamannya

Jaga data pribadi dari pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. 

Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan.

Pinjaman online (Pinjol) dalam beberapa tahun terakhir menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, dengan kemudahan dan kecepatan proses yang berbeda dari layanan konvensional.

Platform ini menjadi pilihan khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan formal atau unbankable. 

Meskipun bisa mendapat uang dalam waktu singkat, pinjaman online juga membawa risiko, terutama terkait dengan potensi gagal bayar. 

BACA JUGA:Baru Rilis! Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2023, Bisa Tarik 40 Ribu Tiap Hari

Untuk menghindari risiko tersebut, penting bagi masyarakat untuk menggunakan produk pinjaman online dengan bijaksana.

Pengguna pinjol mesti memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari gaji mereka. 

Suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat pada pinjaman online dapat menjadi beban finansial. 

Sehingga penting untuk mengelolanya dengan tanggung jawab agar tidak terjebak dalam utang yang tidak terkendali.

Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:

BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari HP, Kerja Online Dibayar 300 Ribu Tiap Hari

1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: