UKT Berlaku, Mendikbud Jamin Biaya Kuliah Masih Terjangkau

UKT Berlaku, Mendikbud Jamin Biaya Kuliah Masih Terjangkau

\"muhammadJAKARTA, BE — Memasuki tahun akademik 2013-2014 kondisi keuangan kampus negeri (PTN) kian gendut. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencairkan dana bantuan operasional (BOPTN) senilai Rp 2,7 triliun untuk 92 unit lebih kampus. Universitas Indonesia (UI) memegang rekor alokasi BOPTN terbesar, yakni Rp 226,7 miliar.

Di balik pencairan dana gelondongan yang besar itu, Kemendikbud meminta supaya PTN menekan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, alokasi BOPTN ini harus bisa menghapus uang pangkal yang selama ini dibebankan kepada mahasiswa.

“Jadi sudah tidak ada uang pangkal lagi. Yang biasanya ditarik kepada mahasiswa baru,” katanya. Uang pangkal yang wajib dihapus ini khusus untuk mahasiswa reguler. Kemen­dikbud siap menerima laporan jika ada kampus negeri yang masih menarik uang pangkal kepada mahasiswa baru.

Ditemui di kantornya kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan berkali-kail dengan terobosan BOPTN biaya kuliah akan lebih terjangkau tahun ini. Berdasarkan nominal BOPTN tersebut, masing-masing kampus harus menyusun atau menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) yang akan dibayar mahasiswa.

Menurutnya, pengalokasian dana BOPTN ini berbeda dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Jika dana BOS murni dari jumlah siswa. Tetapi kalau BOPTN ini dari beban program studi (prodi, red),” tandasnya. Jadi kampus yang memiliki prodi dengan akreditasi A banyak, otomatis BOPTN-nya besar.

“Beban prodi itu kan sama saja antara mengajar 10 mahasiswa atau 20 mahasiswa,” tutur Nuh. Dengan demikian, akreditasi prodi, kewilayahan, dan kinerja kampus menjadi patokan penetapan besaran BOPTN yang dikucurkan.

Mantan rektor ITS itu mengatakan, dana BOPTN ini tidak hanya dialokasikan untuk urusan pembelajaran. Tetapi sesuai fungsi perguruan tinggi, dana BOPTN itu juga dikucurkan untuk ongkos penelitian, serta pengabdian masyarakat. Nuh mengatakan alokasi dana BOPTN untuk penelitian dipatok maksimal 30 persen saja.

Nuh menegaskan tidak ada double penganggaran untuk urusan penelitian ini. Dia me­ngatakan kampus tetap bisa meminta jatah uang penelitian reguler, meskipun di dalam porsi BOPTN juga digunakan untuk penelitian. “Jadi, nanti uang penelitiannya semakin besar. Kan selama ini PTN mengeluh dana penelitian kecil,” papar dia.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: