Pemilik Online Shop Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemilik Online Shop Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kehidupan akan lebih terjamin. Anda tak perlu khawatir lagi akan biaya yang harus dikeluarkan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.--

Sementara itu, ada cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Isi informasi pekerja: Lokasi Bekerja, Pilih Pekerjaan, Jam Kerja, Penghasilan Rata-rata per bulan
Isi profile pekerja dengan memilih program BPJS Ketenagakerjaan dan periode pembayaran,
Isi informasi untuk konfirmasi pembayaran
Setelah semua terisi dan mendapatkan konfirmasi kepersertaan, Anda bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:HP Realme Kalian Cepat Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selain itu, berikut cara daftar BPU melalui aplikasi BPJSTKU, antara lain:
Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia bagi pengguna Android maupun iOS
Buka aplikasi BPJSTKU dan pilih menu 'PENDAFTARAN PESERTA BARU'
Pilih BPU
Masukan data yang diminta
Pilih program
Pilih periode pembayaran
Pilih Benar jika data telah lengkap dan sesuai kebenarannya
Masukan data pribadi (Nama, tanggal lahir, Nomor KTP dan lainnya)
Muncul laman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti dan centang
Klik lanjutkan dan ikuti prosedur selanjutnya.

BACA JUGA:Pakai Produk Huawei, Penyebab Hamas Tak Bisa Dideteksi Israel

Dengan terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kehidupan akan lebih terjamin. Anda tak perlu khawatir lagi akan biaya yang harus dikeluarkan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja. Bahkan, ketika sudah pensiun, Anda tak perlu khawatir lagi dengan biaya hidup. Anda hanya tinggal klaim BPJS Ketenagakerjaan.(**)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: