Pemilik Online Shop Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemilik Online Shop Wajib Tahu, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kehidupan akan lebih terjamin. Anda tak perlu khawatir lagi akan biaya yang harus dikeluarkan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Online shop saat ini menjadi salah satu pekerjaan yang digandrungi banyak orang, baik wanita ataupun pria, mulai dari ibu rumah tangga, hingga anak remaja sekalipun. Meski bekerja di toko online sendiri, namun bukan berarti pemilik online shop tidak berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan seperti karyawan yang bekerja di perusahaan pada umumnya.

BACA JUGA:Agar Mudah Mendapatkan Pekerjaan, Amalkan Doa Berikut

Pemilik online shop tetap berhak menjadi peserta dan mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab pemilik online shop termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan kecelakaan kerja, kematian hari tua atau pensiun, pemilik online shop juga bisa mendapatkan nilai tambah saat pemerintah menyalurkan program sosial yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Belum Sempat Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Seluma Meninggal Dunia

Agar Anda atau pemilik online shop lebih memahami perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya berikut ini mulai dari BPU, program atau manfaat yang akan didapatkan hingga cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kategori BPU ini meliputi pekerja yang tidak bekerja dengan orang lain, yaitu:
Memberikan pekerjaan, seperti pengusaha atau pemilih perusahaan
Pekerjaan diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, seperti pengacara, arsitek, dokter, artis, freelancer dan lainnya
Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, seperti tukang ojek, supir angot, dokter, pengacara, artis, pedagang offline atau online.

BACA JUGA:Ditinggal Shalat, Tas dan HP Milik Istri Polisi Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Jenis Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pemilik online shop yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa program serta manfaat yang didapat, antara lain:Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya  

BACA JUGA:Pemkot dan Bulog Pastikan Stok Beras di Kota Bengkulu Aman

Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan perlindungan kerja tersebut, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlu membayar iuran perbulannya yang besarannya telah tertuang dalam PP NO.44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM dan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Simak besaran iuran serta simulasinya berikut ini:

1. Iuran JKK 1% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
Penghasilan Toko Online: Rp 3 juta per bulan
Iuran JKK 1%
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 1% = Rp30 ribu.
Terdapat ketentuan nominal dalam aturan tersebut, yaitu iuran minimum Rp10 ribu dan maksimum Rp207 ribu.

BACA JUGA:HP Huawei Deteksi Google Sebagai Malware? Ini Alasannya

2. Iuran JK Rp6.800 per bulan
3. Iuran JHT 2% per bulan dari nominal tertentu dari penghasilan
Contoh:
Penghasilan Toko Online: Rp3 juta per bulan
Iuran JHT 2%
Maka iuran yang harus dibayarkan adalah: Rp3 juta X 2% = Rp60 ribu
Dalam aturan tersebut, disebutkan iuran JHT kisarannya mulai dari Rp20 ribu hingga Rp414 ribu.
Perlu pemilik online ketahui bahwa pembayaran iuran ini dapat dilakukan peserta sendiri atau melalui wadah, mitra, payment point, perbankan setiap bulan, per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.

BACA JUGA:Waspada! Inilah Penyebab dan Gejala Jantung Bengkak

Berikut cara daftar kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang perlu pemilik online shop simak:
Siapkan syarat yang diperlukan, seperti surat izin usaha dari kelurahan setempat, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
Datang ke kantor cabang terdekat
Mengisi formulir
Membayar iuran

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu dan Pejabat Pemkot Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: