Nunggak Pinjol dan Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Waspadalah

Nunggak Pinjol dan Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Waspadalah

Nunggak Pinjol Dan Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Waspadalah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta anak muda untuk tidak menunggak cicilan paylater atau pinjaman online (pinjol). 

Hal ini karena bisa merugikan diri jangka panjang karena memengaruhi BI Checking.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan setiap transaksi kredit akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulunya dikenal dengan istilah BI Checking.

Jika menunggak, maka debitur ini akan sulit mendapatkan kerja atau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). 

"Kami juga kasih tahu anak-anak muda dalam berperilaku di sektor keuangan karena di paylater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, ajuin KPR susah," kata Kiki.

BACA JUGA:Batasan Maksimal Bunga Pinjol Akan Diatur OJK, Berapa Persen Bunganya?

Dia juga lagi-lagi mengingatkan agar penggunaan pinjol jangan untuk konsumtif atau gaya hidup. 

Menurutnya, hal ini yang sering kali anak mudah lakukan karena fear of missing out (FOMO) terhadap tren serta mengikuti hasrat You Only Live Once (YOLO) atau "kamu hanya hidup sekali", yang hingga akhirnya membuat anak muda terjebak dan menunggak pinjol.

"Muncul fenomena yang tidak bijaksana, misalnya untuk lifestyle. Kita banyak sekali melihat untuk gaya hidup untuk bisa eksis di sosmed, biar nggak FOMO, ada yang YOLO, anak-anak muda sekarang. Ini kemudian banyak yang terjebak seperti ini. Belum lagi kehadiran yang pinjol ilegal," ujarnya.

Sebelumnya heboh di Twitter yang menyebutkan ada pelamar kerja fresh graduate yang tak lolos karena memiliki skor kredit kolektabilitas 5.

Catatan kredit masyarakat sendiri sejatinya telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulu istilah ini dikenal dengan sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia atau BI checking.

BACA JUGA:Awas Utang Menumpuk! Jangan Pernah Bayar Pinjol dengan Cara ini

Mudahnya, SLIK berisikan informasi seputar riwayat kredit yang pernah diambil masyarakat. Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: