Apakah PayLater Haram dan Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Apakah PayLater Haram dan Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal yang membuat transaksi tersebut menjadi riba adalah jika pembeli tidak mampu membayar pada tempo yang telah ditentukan.

Namun, situasinya berbeda jika tempo sudah berakhir tetapi pembeli masih belum mampu membayar.

"Tetapi jika sudah menyepakati bayar Rp300.000 dalam 3 bulan, pas jatuh tempo dia belum membayar dan dikenakan tambahan biaya, maka transaksi tersebut dikatakan haram, karena terdapat unsur riba," kata Buya Yahya.

Maka, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli, hutang, atau pinjaman yang melibatkan bunga atau penambahan harga di luar kesepakatan awal termasuk dalam kategori riba.

Terakhir, Buya Yahya menekankan pentingnya jika seseorang memiliki kemampuan, sebaiknya membeli barang dengan uang tunai. Namun, jika belum mampu, tidak perlu memaksa diri untuk membeli barang tersebut.

"Masih banyak bisnis yang mulia lainya yang jauh dikatakan riba, jangan mau berperang dengan Allah, karena kita sebagai manusia akan hancur di hadapan Allah," demikian Buya Yahya.

BACA JUGA:Makna dan Hikmah Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Buya Yahya: Jangan Remehkan

BACA JUGA:Hanya Amalkan 1 Kata Ini, Akan Dihantam Rezeki Super Dahsyat, Buya Yahya: Dapat Duit dan Kaya Raya

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum PayLater dalam islam. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: