Apakah Kredit di Bank Syariah Riba? Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber
syekh ali jaber--
"Para Nabi dan Rasul memohon kepada Allah menjadi hamba Allah. Para Nabi dan Rasul membutikan kehambaannya kepada Allah. Kalau kata hamba Allah, bapak ibu, berati kita benar-benar sudah sami'na wa atho'na," lanjut Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa untuk menjadi hamba Allah yang sejati, kita perlu bersyukur atas nikmat-Nya dan bersabar dalam menghadapi ujian-Nya.
Terlebih lagi dari rasa syukur dan ridha kepada Allah adalah cinta kepada Allah SWT.
"Tapi mohon maaf kita belum bisa menjadi hamba Allah yang sebenar-benarnya. Karena kita membuktikan diri sebagai hamba Allah belum terwujud," papar Syekh Ali Jabber.
"Dalam melengkapi kebutuhan sehari-hari, banyak umat Islam di Indonesia tidak bisa lepas dari riba. Dan banyak yang belum sadar bahwa sumber permasalahan diri kita, sebabnya riba," jelas Syekh Ali Jabber.
Memiliki rumah yang didapatkan melalui riba, membeli mobil dengan menggunakan riba, atau menjalankan usaha, sekalipun usaha kecil, dengan melibatkan riba.
Kemudian Syekh Ali Jaber menyampaikan surah Al Thalaq ayat 2-4 yang artinya;
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya,".
BACA JUGA:Ciri Orang Tua Durhaka dengan Anak, Syekh Ali Jaber Sarankan Segera Istighfar Sebelum Terlambat
BACA JUGA:Agar Rezeki Melimpah dan Dosa Terampuni, Syekh Ali Jaber: Cukup Lakukan ini
Menurut Syekh Ali Jabber, salah satu kemudahan yang diizinkan oleh para ulama untuk bank syariah adalah dapat melaksanakan tindakan seperti itu dengan menggunakan sistem Islami, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk untuk bank syariah itu sendiri.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," ungkap Syekh Ali Jabber.
Bank seringkali menggunakan istilah bunga sebagai pengganti kata "riba," mungkin dalam upaya untuk merubah persepsi hukumnya.
Namun, perlu diingat bahwa apa pun namanya, riba tetaplah riba, terlepas dari upaya untuk mengubah atau mempercantik namanya.
Syekh Ali Jaber mengingatkan bahwa jika dalam transaksi pinjaman melalui bank syariah terdapat syarat yang menyebabkan denda saat pembayaran terlambat, maka ini sudah termasuk riba, dan Anda seharusnya tidak melanjutkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: