Apakah Kredit di Bank Syariah Riba? Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber
syekh ali jaber--
BENGKULUEKSPRESS.COM- Bunga bank yang diperoleh dari pemberian kredit di bank konvensional dianggap sebagai riba, dan prinsip ini juga berlaku di bank syariah.
Kredit merujuk pada penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain.
Dalam konteks ini, kredit mengharuskan pihak peminjam untuk membayar utangnya setelah periode waktu tertentu, biasanya dengan tambahan bunga.
BACA JUGA:Doa yang Paling Dibenci Setan, Syekh Ali Jaber: Amalkan Rutin Sebagai Pelindung Diri
BACA JUGA:Syekh Ali Jaber Ajarkan Doa Penangkal Sihir dan Santet, Amalkan Setiap Hari
Dalam hukum Islam, bunga dari bank dapat dikategorikan sebagai riba.
Dalam suatu kesempatan, Syekh Ali Jaber pernah menerangkan terkait dengan hukum kredit di bang dalam islam
Hal tersebut disampaikan Syekh Ali Jaber dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Pintu Santri.
Syekh Ali Jaber menjelaskan tentang hukum kredit di bank dalam Islam setelah sebelumnya mendapat pertanyaan dari jemaah yang hadir.
"Boleh tidak saya ambil kredit rumah lewat bank syariah, saya PNS dan sudah mau pensiun. Selama ini saya membiayai anak sekolah dan kuliah dari pinjaman bank. Saya tahu itu riba, tapi saya minta sama Allah, 'Ya Allah jika engkau ridha, mudahkanlah. Dan alhamdulillah, anak saya sudah selesai sekolah, tapi saya belum punya rumah. Bagaimana solusinya?," tanya seorang jemaah kepada Syekh Ali Jaber.
Menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah tersebut, kemudian Syekh Ali Jaber menjelaskan.
"Bapak ibu, sebenarnya kita belum tahu makna kata hamba Allah, tapi kita terlalu mudah menyebut diri sebagai hamba Allah," terang Syekh Ali Jabber.
BACA JUGA:Sering Meninggalkan Sholat di Masa Lalu, Syekh Ali Jaber Bagikan Cara Menggantinya
BACA JUGA:Amalan Harian Agar Dibanjiri Rezeki, Syekh Ali Jaber: Rutinkan Membaca Zikir ini 3 Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: