Sering Meninggalkan Sholat di Masa Lalu, Syekh Ali Jaber Bagikan Cara Menggantinya

Sering Meninggalkan Sholat di Masa Lalu, Syekh Ali Jaber Bagikan Cara Menggantinya

syekh ali jaber--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Jika kita memiliki masa lalu yang kelam di mana kita sering mengabaikan kewajiban sholat lima waktu selama bertahun-tahun, kemudian adakah cara menggantinya.

Banyak orang mungkin memiliki masa lalu yang dipenuhi dengan ketidakdekatannya dengan agama, bahkan sering mengabaikan kewajiban sholat lima waktu.

Tetapi, waktu kedatangan hidayah adalah rahasia Allah, dan akhirnya seseorang mungkin akan menyesali tindakan masa lalu, termasuk sering mengabaikan sholat lima waktu.

BACA JUGA:Amalan Harian Agar Dibanjiri Rezeki, Syekh Ali Jaber: Rutinkan Membaca Zikir ini 3 Kali

BACA JUGA:Ciri Orang Tua Durhaka dengan Anak, Syekh Ali Jaber Sarankan Segera Istighfar Sebelum Terlambat

Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa sholat-sholat yang kita tinggalkan di masa lalu tidak dapat kita ganti atau pulihkan.

Hal tersebut disampaikan Syekh Ali Jaber dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Jejak Wali.

"Kalau masalah sholat di masa lalu, masa jahiliyah, suka tinggalin sholat," ungkap Syekh Ali Jaber.

"Tidak ada dalam Islam namanya ganti sholat, kecuali saat hari ini ketinggalan satu karena lupa atau ketiduran itu sudah ada hadistnya sahih," tegas Syekh Ali Jaber.

Pada hakikatnya, sholat yang ditinggalkan bertahun-tahun yang lalu tidak dapat pernah digantikan.

Karena itu, sangat disayangkan jika dalam kehidupan ini kita sering mengabaikan sholat, terutama yang merupakan kewajiban.

"Kalau yang di masa lalu yang sudah sekian tahun lalu, susah kita menghitungkan berapa jumlahnya dan berapa kali kita tinggalkan, tahun berapa," papar Syekh Ali Jaber.

Namun, untuk menghapus dosa meninggalkan banyak sholat wajib di masa lalu, Rasulullah SAW mengajarkan agar kita segera bertaubat.

BACA JUGA:Agar Rezeki Melimpah dan Dosa Terampuni, Syekh Ali Jaber: Cukup Lakukan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: