Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Tak Selalu Riba, Berikut Penjelasan Gus Baha

Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Tak Selalu Riba, Berikut Penjelasan Gus Baha

gus baha--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Budaya peminjaman atau kredit memang sudah menjadi hal yang umum di masyarakat.

Masyarakat yang berkeinginan untuk membeli kendaraan bermotor, rumah, atau keperluan lainnya, tetapi belum memiliki dana tunai, biasanya akan memilih untuk melakukan kredit.

Ini memang bisa menjadi solusi, dan penting untuk dicatat bahwa dalam ajaran Islam, terdapat panduan dan aturan yang mengatur masalah ini.

BACA JUGA:Tidak Hanya Rentenir, Gus Baha Jelaskan Tentang Bentuk Riba yang Jarang Disadari

BACA JUGA:Ingin Jadi Orang Beruntung Karena Didoakan Malaikat, Gus Baha Sarankan Amalan Ini

Dalam suatu kesempatan, Gus Baha menceritakan bahwa beliau pernah mendapatkan pertanyaan yang berkaitan dengan hukum kredit ini.

Hal tersebut disampaikan Gus Baha dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Studet Official.

"Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta," sampai Gus Baha.

Menyikapi hal tersebut, Gus Baha menjelaskan bahwa status hukumnya bisa menjadi halal atau haram tergantung pada berbagai faktor.

Menurut Gus Baha, suatu akad semacam itu dianggap haram jika terdapat dua akad dalam satu barang.

Selanjutnya, Gus Baha juga menjelaskan bahwa ada jenis akad kredit yang tidak dianggap haram.

Jika seseorang memiliki niat untuk membeli dengan cara mencicil, dan penjual menawarkan satu harga yang tetap, misalnya 18 juta, maka akad tersebut dianggap halal menurut penjelasan Gus Baha.

"Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit," terang Gus Baha.

BACA JUGA:Amalan Dahsyat Menangkal Sihir dan Santet, Gus Baha Sarankan Amalkan Surah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: