Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS yang Ditetapkan Kemenpan RB, Azwar Anas: Tak Ada Joki atau Titipan

Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS yang Ditetapkan Kemenpan RB, Azwar Anas: Tak Ada Joki atau Titipan

Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS yang Ditetapkan Kemenpan RB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85. 

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. 

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. 

Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. 

Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya. Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). 

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Kemenpan RB juga mengingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: