Tak Disetujui Gubernur, Pemkot Tetap 'Ngotot' Usulkan Medy Pebriansyah Jadi Pj Sekda Kota, Ini Alasannya

Tak Disetujui Gubernur, Pemkot Tetap 'Ngotot' Usulkan Medy Pebriansyah Jadi Pj Sekda Kota, Ini Alasannya

Surat dari Pemkot Bengkulu terkait pengangkatan Penjabat Sekda Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemkot Bengkulu tetap ngotot mengajukan nama Medy Pebriansyah sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Pemkot Bengkulu mengirimkan surat balasan yang menyatakan beberapa poin, antara lain yang menyatakan jika Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diusulkan pada surat terdahulu (Medy Pebriansyah) sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangan

Atas dasar tersebut dan poin pendukung lainnya, Pj Walikota Arif Gunadi kembali mengusulkan Medy Pebriansyah untuk disetujui Gubernur agar bisa dilantik menjadi Pj Sekda Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tolak Medy Pebrinsyah Sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu

Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan jika sejauh ini memang hanya Medy yang dinilai layak menjadi Pj Sekda Kota Bengkulu. 

"Pj Walikota sudah mengusulkan nama ke Gubernur, dan kita harap pak Gubernur menyetujui usulan kita. Karena sejauh ini Medy Pebriansyah memang layak mengemban jabatan itu. Tinggal lagi kita sedang menunggu persetujuan dari gubernur," jelas Eko, Selasa (10/10/2023). 

Eko pun menambahkan, sejauh ini pun Pemkot Bengkulu belum menyiapkan nama lain yang akan diusulkan menjadi Pj Sekda, karena memang akan tetap mengajukan Medy Pebriansyah. 

BACA JUGA:Giliran KBPP Polri Datangi DPRD Kota, Nyatakan Tolak Penetapan Pj Walikota Arif Gunadi

Jika menilik aturan yang ada, yakni Perpres Pasal 7 ayat (4), dalam hal Menteri menolak usulan gubernur, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. 

Ketentuan yang sama juga berlaku dalam penggjuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: