Gubernur Rohidin Tolak Medy Pebrinsyah Sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Tolak Medy Pebrinsyah Sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu

Surat penolakan Gubernur Bengkulu terhadap usulan nama Penjabat Sekda Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menolak Medy Pebriansyah selaku Pj Sekda usulan Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Berdasarkan surat tertanggal 27 September 2023 yang diterima bengkuluekspress.com, yang ditandatangani Pj Sekda Provinsi H Nandar Munadi terkait tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan  Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.

Surat tersebut berisikan bahwa usulan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu an. MEDY PEBRIANSYAH, S.STP., M.SI. NIP. 196102131999121001 Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulu belum dapat disetujui. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Salah Satu Alasan Isnan Fajri Dipilih Jadi Sekda Provinsi Bengkulu

Mengingat bahwa Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka guna menjaga efektifitas pengelolaan keuangan daerah, sebaiknya Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Berdasarkan regulasi, jika usulan sudah di tolak, maka Pj walikota harus mengajukan usulan nama baru sebagai usulan Pj Sekda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: