Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Syarat Selengkapnya

Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Syarat Selengkapnya

KUR BRI 2023--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Program KUR BRI 2023 kini masih menjadi andalan sejumlah pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Bagaimana tidak, dengan suku bunga paling rendang dengan yang lain membuat KUR BRI 2023 diburu para UMKM.

Selain itu, pengurusan KUR BRI 2023 juga tergolong tidak begitu rumit.

Bagi para pengusaha yang sudah feasible namun belum bankable atau yang belum memenuhi persyaratan perkreditan dalam penyediaan agunan dapat mengajukan KUR BRI 2023.

Jadi baik Aparatur Negara seperti PNS, TNI, atau non-PNS bisa mengajukan KUR BRI 2023.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Permenko No.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Bab II pasal 3, terdapat 11 penerima KUR yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Pencairan Cepat, Simak Syarat Baru Pinjaman KUR BRI 2023

Penerima KUR terdiri atas:

a). usaha mikro, kecil, dan menengah;

b). usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;

c). usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

d). usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

e). usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;

BACA JUGA:Kembangkan Bisnis Furniture dengan Modal Pinjaman KUR BRI 2023

f). usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: