AWAS! ASN Dilarang Like, Komentar dan Follow Akun Sosmed Capres, Ini Sanksinya

AWAS! ASN Dilarang Like, Komentar dan Follow Akun Sosmed Capres, Ini Sanksinya

Ilustrasi PNS --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. 

Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce mengonfirmasi aturan itu. "Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya, Senin (25/9/2023)

BACA JUGA:Ramadiandri Resmi Jabat Ketua PC GP Ansor Bengkulu Utara

"Tujuannya untuk melindungi, kalau ada ASN share sesuatu soal kandidat (capres yang didukung), lalu ada yang tak setuju karena punya kandidat lalin, akhirnya dia difitnah, dibully dan lain-lain," tambahnya.

Disebutkan jika SKB itu bertujuan agar PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional. Selain juga agar gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: