AWAS! ASN Dilarang Like, Komentar dan Follow Akun Sosmed Capres, Ini Sanksinya
Ilustrasi PNS --
b. pernyataan secara terbuka
Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ini 5 Nama Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028
Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: