Catat, Ini Aturan Baru KUR BRI 2023, Salah Satunya Penentuan Suku Bunga Bertahap

Catat, Ini Aturan Baru KUR BRI 2023, Salah Satunya Penentuan Suku Bunga Bertahap

KUR BRI 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berikut peraturan baru yang berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023.

Peraturan baru untuk KUR BRI 2023 ini telah diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian.

Dalam hal ini, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023, terdapat penentuan suku bunga baru serta sejumlah aturan lainnya.

Salah satu hal yang menarik yakni penentuan suku bunga bertahap (graduasi) untuk KUR Mikro serta juga KUR Kecil.

Kemudian, aturan baru pada KUR BRI 2023 juga berlaku pengenaan suku bunga KUR Super Mikro yang ditentukan hingga 3 persen selama masa pinjaman paling lama 3 tahun sebagai modal kerja serta 5 tahun sebagai biaya investasi.

BACA JUGA:Bisa Dengan 2 Cara Ini, Jika Ingin Tarik Tunai Saldo DANA Melalui ATM

Berikut peraturan baru untuk pinjaman KUR BRI 2023:

1. KUR Mikro

KUR Mikro merupakan pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Dimana, untuk suku bunga KUR Mikro ini ditentukan hingga 6 persen untuk calon penerima yang pertama kali akses KUR Mikro.

Sementara untuk calon penerima yang pernah dua kali aksen hingga 7 persen, lalu untuk yang telah tiga kali yakni hingga 8 persen serta yang keempat kali yakni 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR 2023 paling lama yakni 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja serta paling lama 5 tahun sebagai biaya investasi.

Calon penerima KUR Mikro diharuskan mempunyai usaha produktif yang telah jalan minimal 6 bulan.

BACA JUGA:Peluang Dapatkan Pinjaman KUR BRI Cukup Mudah, Cukup Pakai Gunakan Syarat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: