Kabar Buruk 'Honda' di Mukomuko, Ternyata Gaji Mereka Tidak Diusulkan di APBD Perubahan
Honorer Diganti Jadi PNS Part Time-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar buruk bagi 992 orang Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau biasa disebut honor daerah (Honda) dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko.
Ternyata SK Honda mereka terancam tidak akan diperpanjang lagi. Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tidak mengajukan usulan anggaran pembayaran gaji tenaga Honda di APBD Perubahan tahun 2023.
"Benar, di KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan tahun 2023, tidak ada anggaran untuk perpanjangan gaji tenaga Honda. Semua gaji Honda tidak dianggarkan pemerintah daerah," tegas Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dikonfirmasi pada, Sabtu (9/9/2023).
BACA JUGA:Konflik Berkepanjangan, KHI Minta Pemegang Saham PT DDP Turun Tangan
Ketua DPRD Mukomuko, Ali sangat menyesalkan, anggaran perpanjangan gaji tenaga Honda tidak diusulkan. Padahal, tenaga mereka sangat dibutuhkan sekali. Mengingat ketersediaan tenaga pendidik atau guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus PNS masih kurang banyak.
"Kalau daerah kita kurang tenaga guru berstatus pegawai. Kenapa SK tenaga Honda tidak diperpanjang dengan tidak diusulkanya gaji mereka di APBD Perubahan. Mudah-mudahan saja dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko tidak sampai gonjang-ganjing akibat kekurangan guru," harap Ali.
BACA JUGA:Nasib 'Honda' Pemkab Mukomuko di Ujung Tanduk
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp5,9 miliar untuk membayar gaji sebanyak 992 orang pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer daerah (Honda) untuk bulan Juli hingga Desember 2023. Anggaran itu diusulkan, karena di APBD murni tahun 2023. Anggaran untuk membayar gaji tenaga Honda, baru terakomodir sebesar Rp 5,9 miliar untuk gaji bulan Januari - Juni 2023.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: