Tim Hukum RM Ajukan Pra Peradilan, Penangkapan Langgar MoU dan Tak Penuhi Unsur OTT
Jecky Haryanto S.H, selaku tim hukum dari RM-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penasihat hukum 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024) lalu, akan mengambil langkah Pra Peradilan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK pasca OTT di Bengkulu yakni RM, IF dan EV. Ketiganya diketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Disampaikan oleh Jecky Haryanto S.H, selaku tim hukum dari RM yang saat ini tengah mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024, bahwa mereka menilai penetapan tersangka oleh KPK telah melanggar MoU yang telah mereka buat bersama lembaga hukum lainnya terkait dengan Pilkada 2024.
"Ditetapkan RM bersama dengan 2 tersangka lain, oleh karena itu kami dari Tim hukum tersangka akan mengajukan Pra Peradilan. Untuk pertimbangannya sudah kami narasikan dalam nota pembelaan," sampai Jecky saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA:OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Gubernur Petahana
Adapun yang menjadi pertimbangan Tim hukum yakni berdasarkan informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kemudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024.
Jika sudah ada perencanaan maka OTT itu tidak tepat disematkan dengan peristiwa ini, lebih tepat disebut penangkapan biasa. Hal itu dilihat dari delik aduan maka seharusnya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan hingga penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan.
Peristiwa hukum tersebut bukanlah “Tangkap Tangan” karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap RM tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, tidak tergambar nya keterlibatan langsung RM dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum.
Kemudian perlu juga diingat bahwa Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dll bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Intensif Awasi Pilkada Hingga Hari Pencoblosan
Sebagaiman seharusnya dari MoU yang telah disepakati oleh KPK, maka proses hukum maupun penetapan tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang undang yang mengatur Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: