Bukan dengan Menikah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Ungkapkan Cara Menghapus Dosa Zina

Bukan dengan Menikah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Ungkapkan Cara Menghapus Dosa Zina

Ustadz Syafiq Riza Basalamah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Sebenarnya, kita tidak hanya dilarang melakukan perbuatan zina, tetapi juga dilarang mendekati perbuatan zina.

Hal ini karena zina bukanlah perbuatan yang terjadi secara tiba-tiba. Seperti yang kita ketahui, zina merupakan salah satu dari dosa besar.

Ternyata ada cara untuk memohon ampunan atas dosa zina. Meskipun banyak yang berpikir bahwa menikah adalah cara untuk menghapus dosa zina, itu adalah pemahaman yang tidak tepat.

BACA JUGA:Pernah Berzina dengan Pacar, Buya Yahya Sarankan ini, Akan Dijaga Allah

BACA JUGA:Dosa Zina Dihapus dan Surga Diraih, Gus Baha: Amalkan Zikir ini Berulang Kali

Dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Kajian Islam Podcast, Ustadz Syafiq Riza Basalamah pernah menjelaskan tentang dosa zina yang tidak diampuni dengan menikah.

MenurutUstadz Syafiq Riza Basalamah, zina dianggap sebagai dosa yang tidak dapat diampuni dengan hanya menikahkan pasangan yang telah melakukan zina sebelumnya sebelum menikah.

Hal ini karena dalam pandangannya, tujuan pernikahan adalah untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan.

""Jika kita ingin pasangan yang baik. Maka, kita harus meminta kepada Allah," terang Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa siapa pun bisa menghadapi ujian dengan mendapatkan pasangan yang tidak cocok.

Kemudian, untuk mendapatkan pengampunan atas dosa zina, pandangan umum adalah melalui tindakan bertaubat kepada Allah SWT.

Bertaubat yang tulus kepada Allah SWT dan meninggalkan perbuatan zina adalah langkah-langkah penting dalam upaya mendapatkan pengampunan.

Hal ini juga sejalan dengan ayat-ayat dalam Surat Al-Furqan (ayat 68-71) yang menggarisbawahi pentingnya bertaubat dan memperbaiki perilaku.

BACA JUGA:Waw! Pesantren Ini Berlakukan Dosa Zina Bisa Ditebus dengan Uang Rp 2 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: