FKUB Data Rumah Menjadi Rumah Ibadah
KEPAHIANG, BE - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepahiang yang kepengurusanya baru dilantik Selasa (19/3) kemarin, kini mulai menangkap indikasi ada 3 unit rumah hunian warga yang dijadikan sebagai rumah ibadah. Ketua FKUB Kepahiang, Supran Efendi MPdI mengakui hal tersebut saat menyampaikan sambutannya selaku ketua untuk masa bhakti 2013-2017 di aula BKD-PP Kepahiang, kemarin.
\"Saat ini, dari data yang kita peroleh, ada 3 rumah yang dijadikan rumah ibadah. Disini, FKUB akan melakukan pemantauan terhadap alih fungsi ini. Karena, sesuai dengan peraturan status rumah menjadi rumah ibadah hanya dapat diberlakukan sementara waktu saja, yakni selama 2 tahun,\" ujar Supran.
Dikatakannya, tugas utama yang dilakukan FKUB periode ini, kini akan melakukan pendataan terhadap rumah yang dijadikan sebagai rumah ibadah yang ada di Kepahiang. Hal ini, karena bila aktivitas tersebut tidak terdata oleh FKUB ditakutkan akan menjadi masalah sosial di tengah masyarakat. \"Tugas kita melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai rumah yang dijadikan rumah ibadah di Kepahiang saat ini,\" katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, Bambang Sugianto SH MH yang melakukan pelantikan kepada pengurusan FKUB itu, mengharapkan dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, FKUB dapat menciptakan perdamaian dan saling membantu antar umat beragama di Kepahiang. Bahkan, menurutnya pemkab sendiri sudah mengagas mengenai hal tersebut untuk menjadikan Kepahiang yang Alami, yakni Asri Lakasana Emas Dan Intan.
\"Tentunya hal ini tidak akan terwujud jika kalau umat kita tidak rukun, damai dan saling pengertian. Tapi, kalau umat kita bisa berpikir maju, bekerja keras, bekerja iklas dan cerdas, maka Kepahiang akan maju nan Asri Laksana Emas Dan Intan,\" jelasnya.
Adapun dalam pelantikan FKUB tersebut dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah ke II FKUB Kepahiang, 12 Desember tahun 2012 lalu yang memilih Supran Efendi sebagai ketua. Di dalam kepengurusan itu terdiri dari 17 orang pengurus, yang terdiri dari 13 anggota dari muslim. Sementara untuk agama katolik, kristen, budha dan hindu masing-masing anggotanya 1 orang. Hal ini sendiri berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan peraturan Gubernur Bengkulu nomor 33 tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan FKUB dan dewan penasehat FKUB di Provinsi Bengkulu. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: