Toilet atau Kamar Mandi Menghadap Kiblat, Bagaimana Hukumnya?
Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pada sebuah kajian siang bersama jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina Surabaya, Ustadz Ma’ruf Khozin menjelaskan bab istinja' atau tata cara bersuci dari najis karena buang air kecil atau besar. Di antaranya ada penjelasan hadits:
BACA JUGA:Saham Prancis Reli Hari Ketiga, 32 Saham Bukukan Keuntungan
عن ﺃﺑﻲ ﺃﻳﻮﺏ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ (ﺇﺫا ﺃﺗﻴﺘﻢ اﻟﻐﺎﺋﻂ ﻓﻼ ﺗﺴﺘﻘﺒﻠﻮا اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻻ ﺗﺴﺘﺪﺑﺮﻭﻫﺎ ﺑﺒﻮﻝ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﻂ ﻭﻟﻜﻦ ﺷﺮﻗﻮا ﺃﻭ ﻏﺮﺑﻮا) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Artinya: Dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: Jika kalian buang air jangan menghadap ke kiblat atau membelakanginya dengan kencing dan buang air besar, tapi menghadaplah ke timur atau barat. (HR Bukhari dan Muslim)
Ada jamaah pengajian yang bertanya tentang kamar mandi di rumah karena toiletnya menghadap atau membelakangi kiblat, bagaimana hukumnya?
BACA JUGA:Dolar Melemah Indeks Turun 0,50, Ternyata ini Pemicunya
Imam An-Nawawi pentarjih utama dalam Mazhab Syafi'i menguraikan panjang lebar khilafiyah dalam permasalahan ini. Disampaikan:
ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻊ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﺮاء ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﻨﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻭﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻌﺒﺎﺱ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ
Artinya: Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet). Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu'bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad (Al-Majmu' 2/81-82).
BACA JUGA:Meskipun Membuat Ngiler, dr Zaidul Akbar Sarankan Hindari 5 Makanan ini
Argumen yang disampaikan dalam Mazhab Syafi'i adalah adanya penghalang antara seseorang dengan kiblat. Dalam bangunan kamar mandi dikelilingi tembok dan bangunan sehingga boleh toilet menghadap ke kiblat atau membelakanginya.
Dalil dari sahabat adalah:
ﺭﺃﻳﺖ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﺎﺥ ﺭاﺣﻠﺘﻪ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺛﻢ ﺟﻠﺲ ﻳﺒﻮﻝ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﻘﻠﻨﺎ ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺃﻟﻴﺲ ﻗﺪ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﻫﺬا ﻗﺎﻝ ﺑﻠﻰ ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻲ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﻔﻀﺎء ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ
ﺑﻴﻨﻚ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺷﺊ ﻳﺴﺘﺮﻙ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭاﻟﺤﺎﻛﻢ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: