Anjak Piutang BCA Syariah, Pembiayaan Produktif Solusi Piutang Usaha Anda
IST/BE Selesaikan piutang usaha bersama pembiayaan ptlroduktif Anjak Piutang BCA Syariah --
5. KTP-el yang masih berlaku dari setiap pengurus Badan Usaha dan pihak Badan Usaha yang mempunyai hak untuk melakukan transaksi dengan Bank. Sesuai dengan Menteri Dalam Negeri KTP Elektronik berlaku seumur hidup
6. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
7. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO, SIUJK, dll) dan AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan)
8. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
9. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pengurus
10. Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran Dasar dan perubahannya
11. Fotocopy pengesahan dari instansi yang berwenang
12. Fotocopy perizinan dari instansi terkait
13. Fotocopy rekening Tabungan/Giro (R/K) 3 bulan terakhir
14. Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir dan/atau totocopy bukti/catatan transaksi bisnis
Penting untuk diketahui, nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: