Anjak Piutang BCA Syariah, Pembiayaan Produktif Solusi Piutang Usaha Anda

Anjak Piutang BCA Syariah, Pembiayaan Produktif Solusi Piutang Usaha Anda

IST/BE Selesaikan piutang usaha bersama pembiayaan ptlroduktif Anjak Piutang BCA Syariah --

5. KTP-el yang masih berlaku dari setiap pengurus Badan Usaha dan pihak Badan Usaha yang mempunyai hak untuk melakukan transaksi dengan Bank. Sesuai dengan Menteri Dalam Negeri KTP Elektronik berlaku seumur hidup

6. Fotocopy Surat Keterangan Domisili

7. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO, SIUJK, dll) dan AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan)

BACA JUGA:Pembiayaan Modal Kerja iB Bank BCA Syariah Solusi Kebutuhan Modal Usaha, Ini Syarat dan Keuntungannya

8. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi

9. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pengurus

10. Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran Dasar dan perubahannya

11. Fotocopy pengesahan dari instansi yang berwenang

12. Fotocopy perizinan dari instansi terkait

13. Fotocopy rekening Tabungan/Giro (R/K) 3 bulan terakhir

14. Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir dan/atau totocopy bukti/catatan transaksi bisnis

Penting untuk diketahui, nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: