Pembiayaan Modal Kerja iB Bank BCA Syariah Solusi Kebutuhan Modal Usaha, Ini Syarat dan Keuntungannya

Pembiayaan Modal Kerja iB Bank BCA Syariah Solusi Kebutuhan Modal Usaha, Ini Syarat dan Keuntungannya

IST/BE Pembiayaan modal kerja bank BCA Syariah solusi kebutuhan modal usaha anda--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembiayaan Modal Kerja iB merupakan penyediaan dana jangka pendek atau menengah berdasarkan prinsip syariah untuk membantu usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal kerja seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku, dan kebutuhan modal kerja lainnya

Melansir dari situs resmi bcasyariah.co.id, manfaat pembiayaan modal kerja iB adalah:

* Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah

* Pembiayaan dapat bersifat revolving dan non revolving

* Pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran bulanan atau non angsuran

* Dapat digunakan untuk nasabah individu maupun Badan Usaha

BACA JUGA:Plafond Hingga Rp 500 Juta Pembiayaan Umrah BCA Syariah, Tak Perlu Menunggu Lama

Fitur Pembiayaan Modal Kerja iB BCA Syariah:

1. Tersedia berbagai jenis akad yaitu :

* Murabahah, dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan Bank yang disepakati.

* Mudharabah, dimana BCA Syariah membiayai kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross rofit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

* Musyarakah, dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

* Ijarah dimana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh Nasabah.

2. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan secara non angsuran untuk akad Mudharabah, Musyarakah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: