Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dari Tangan Bandar Narkoba, Nilainya Rp 30 Juta

Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dari Tangan Bandar Narkoba, Nilainya Rp 30 Juta

Pemusnahan sabu milik bandar narkoba-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain melakukan pemusnahan pada 308 batang tanaman ganja atau seberat 100 Kg, Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 25 gram, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, sabu itu didapat dari penangkapan tersangka AS (31) dikediamannya di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh tersangka dari daerah  Binduriang, Rejang Lebong  dan akan dijual di wilayah Bengkulu.

"Kita juga musnahkan sabu dari tersangka AS ya. Tersangka ini kategorinya seorang bandar, dimana ia memang menjual narkotika di wilayah Bengkulu, dan kita tangkap di rumahnya," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Tsk Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Tak Ditahan, Penyidik Tunggu Pelimpahan Tahap 2

Lebih lanjut, AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan, sabu seberat 25 gram itu jika di uangkan senilai Rp 30 juta.

Dalam melancarkan aksinya menjual narkoba, tersangka membuat sabu itu dengan paketan kecil yang dihargai sebesar Rp 100-300 ribu.

Selain itu, tersangka AS ini juga seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama.

"Jadi memang sengaja dan mau dijual di Bengkulu. Sabunya di buat paketan kecil dan dijual mulai dari Rp 100-300 ribu," pungkasnya.

Diketahui, sehari-hari tersangka bekerja sebagai penjual hewan ternak seperti sapi. Namun, disisi lain, tersangka juga menjual barang haram untuk kehidupannya sehari-hari tersangka.

Dari pengungkapan ini pula, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket sabu-sabu seberat 1 ons, alat hisap dan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu serta handphone. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: