Tsk Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Tak Ditahan, Penyidik Tunggu Pelimpahan Tahap 2
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoril Akbar-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
Dari penyidikan itu, Polda Bengkulu menetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu, karena telah mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp 300 juta lebih.
Meski bermasalah, pembangunan jembatan tetap dilanjutkan karena jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung antar Kabupaten Bengkulu Utara - Mukomuko. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: