Profil Tersangka Penganiaya Guru SMAN 7 Rejang Lebong; Residivis Kasus Curas, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Profil Tersangka Penganiaya Guru SMAN 7 Rejang Lebong; Residivis Kasus Curas, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

Tersangka penganiaya guru SMAN 7 Rejang Lebong ketika ditampilkan Polres Rejang Lebong di hadapan awak media Rejang Lebong, Minggu (6/8/2023).-(foto: ari apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

Lalu tersangka menuju rumah AD di Dusun Tanjung Rindu, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang dan menitipkan motor di sana.

Lalu tersangka masuk ke area kebun kopi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dengan berjalan kaki dan menginap di pondok tersebut selama 2 malam. Pada 4 Agustus 2023, tersangka pergi ke Dusun Tanjung Rindu, Desa Simpang Beliti Ulu dan menginap di pondok di area kebun kopi tersebut.

"Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus tadi malam, tersangka pergi ke rumah Romo. Di situlah tersangka dijemput keluarganya diserahkan ke Polres Rejang Lebong," ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia tega menganiaya korban karena emosi anaknya ditendang oleh guru tersebut. "Saya emosi karena anak saya mengaku ditendang oleh guru," ujar Ar.

Selanjutnya tersangka mengaku melarikan diri karena dia takut ditangkap polisi. Namun kemudian dia akhirnya menyerahkan diri karena dibujuk oleh keluarganya.

Tersangka juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada guru yang sudah ia aniaya. "Saya minta maaf dan menyesal," ujar Ar, saat ditanya wartawan.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: