Putusan Sidang DKPP, 3 Anggota Bawaslu Bengkulu Tengah Diperingatkan, 3 Panwascam Diberhentikan Sementara

Putusan Sidang DKPP, 3 Anggota Bawaslu Bengkulu Tengah Diperingatkan, 3 Panwascam Diberhentikan Sementara

Sidang DKPP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan hasil sidang DKPP terhadap 12 anggota Bawaslu dan Panwascam di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pertama DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Khusus 3 anggota Panwascam yang diberhentikan sementara adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung) sebagai Teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, Teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Sambangi Markas AMSI Bengkulu, Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu 2024

Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas ad hoc.

“Syarat tersebut wajib dipenuhi Teradu V, VI, dan XIII. DKPP menilai syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dari 12 orang teradu, 3 orang panwascam diberhentikan sementara, 3 orang Bawaslu Bengkulu diberi peringatan, dan sisanya 6 orang diminta direhabilitasi.  

Berikut sanksi yang diberikan DKPP RI berdasarkan putusan sidang :

A. KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KAB. BENGKULU TENGAH

1. Asmara Wijaya, - PERINGATAN

2 Edyson, - PERINGATAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: