BRI Arga Makmur Nyatakan Eksekusi Sesuai Ketentuan, Edrial: Pemilik Menolak Kosongkan Rumah Selama 8 Tahun

BRI Arga Makmur Nyatakan Eksekusi Sesuai Ketentuan, Edrial: Pemilik Menolak Kosongkan Rumah Selama 8 Tahun

Nomi Husyanti yang merupakan eks debitur BRI yang menangis histeris saat rumahnya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Ngeri Arga Makmur, Rabu (2/8/2023).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait dengan adanya pemberitaan eksekusi hasil lelang agunan di Kantor Cabang/Branch Office BRI Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, BRI Cabang Arga Kamur menyatakan hal itu sesuai prosedur.

Pjs Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur, Edrial menyatakan, bahwa mereka sebenarnya sudah memberikan waktu selama lebih kurang 8 tahun, untuk pemilik rumah meninggalkan lahan dan bangunan tersebut, namun pemilik menolak.

Berikut poin yang disampaikan BRI Cabang Arga Makmur:

BACA JUGA:Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara Ricuh, Pemilik Rumah Histeris

Dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2015 melalui KPKNL Bengkulu dengan pemenang Sdr. Herry Johar. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang pemilik sebelumnya (Hendriyanto dan istri) tidak mau meninggalkan rumah tersebut. Setelah 8 tahun, akhirnya eksekusi lelang tersebut berhasil dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan bantuan pihak pihak terkait. 

3.Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: