Hanya Dengan Mengajukan SK, Karyawan Bisa Dapatkan Kredit Ringan BTN Hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan

Hanya Dengan Mengajukan SK, Karyawan Bisa Dapatkan Kredit Ringan BTN Hingga Rp 500 Juta Tanpa Agunan

IST/BE Tanpa agunan, karyawan bisa dapatkan Kredit Ringan BTN hingga Rp 500 Juta cukup dengan SK--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank Tabungan Negara (BTN) menghadirkan pinjaman bank berupa dana tunai Rp500.000.000, tanpa agunan atau jaminan.

Melansir dari situs resmi btn.co.id, pinjaman dana tunai tersebut memiliki tenor jangka waktu 15 tahun, sebagai bantuan ringan bagi perusahaan atau pun instansi dengan beberapa persyaratan.

Ada banyak produk bank BTN, termasuk pinjaman berupa kredit ringan yang menghadirkan suku bunga kompetetif dan perlindungan asuransi jiwa serta cicilan ringan.

Menariknya, bagi yang masih berusia 21 tahun sudah bisa mengajukan pinjaman di BTN ini. Tentu jadi kesempatan bagi milenial dalam mengembangkan bisnis.

Sebelum mulai berhutang Rp500.000.000 dengan jangka waktu 15 tahun pada Kredit Ringan BTN, simak dulu syarat dan ketentuan serta tahapan pengajuannya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Kredit Ringan BTN

Pertama, kamu harus berusia 21 tahun atau telah menikah dan merupakan karyawan tetap yang sudah setahun bekerja bagi PNS atau pegawai swasta selama 2 tahun.

Kedua, kamu harus memiliki penghasilan tetap selama masa keberlangsungan kredit lunas. Jangan lupa untuk melampirkan jaminan, berupa Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai tetap.

Ketiga, usia pemohon tidak melebihi batas usia pensiun pada saat kredit lunas sesuai ketentuan yang berlaku di tempatnya bekerja.

Terakhir, jangan lupa lakukan perjanjian kerjasama Kring BTN dengan Instansi/Lembaga pemohon dan jangan lupa untuk melampirkan juga NPWP pribadi.

BACA JUGA:Program Ketiban Duit BTN Bisa Pinjam Uang hingga Rp 10 Miliar

Kelengkapan Dokumen Kredit Ringan BTN

Terkait kelengkapan dokumen untuk pemenuhan syarat sebagai Kredit Ringan BTN, kamu harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu, kemudian melampirkan data penting di bawah ini.

1. Fotocopy KTP Pegawai Pemohon (dan istri/suami bila telah menikah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: