Jadi Pelaku Jambret, 2 Remaja di Kota Bengkulu Diringkus

Jadi Pelaku Jambret, 2 Remaja di Kota Bengkulu Diringkus

Waka Porlesta Bengkulu pimpin konfrensi pers ungkap kasus curanmor, jambret dan begal-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

Terhadap kedua pelaku juga dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: