Pengajuan KPR Rumah Ditolak? Ini Alasannya Kenapa Tak di Acc Bank
Syarat pengajuan KPR-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat kamu ingin membeli rumah, pengajuan pembiayaan dengan mekanisme KPR menjadi pilihan yang paling memudahkan
Sayangnya, syarat dan ketentuannya tidak mudah dan banyak dokumen yang harus dipersiapkan.
Saat sudah mengajukan dokumen, minimal penghasilan yang sesuai, dan BI Checking yang telah lolosnya, pengajuan KPR kamu masih bisa ditolak oleh bank loh!
KPR memang menjadi solusi favorit bagi siapapun yang ingin memiliki rumah segera tetapi belum memiliki uang untuk membeli secara tunai.
BACA JUGA:Mau Cek Sertifikat Tanah Gak Perlu ke Kantor BPN, Sekarang Sudah Bisa Cek Secara Online
KPR memungkinkan kita mengajukan pinjaman ke Bank untuk pembelian rumah yang kita inginkan.
Akan tetapi proses seleksi hingga akhirnya disetujui oleh bank membutuhkan banyak syarat dan dokumen.
Lalu bagaimana kalau pengajuan KPR kamu ditolak oleh bank? Apa saja alasannya?
Alasan Pengajuan KPR Ditolak Bank
1. Nama pemohon masuk daftar hitam
Kalau kamu memiliki riwayat peminjaman di berbagai bank atau Lembaga lainnya yang macet, mulai dari tagihan kartu kredit, telat bayar, atau bahkan tidak membayar, besar kemungkinan kamu masuk daftar hitam Bank sehingga bang akan ragu dan kesulitan meloloskan pengajuan KPR kamu.
BACA JUGA:Cek Segera Besaran Dana Bansos BPNT yang Cair Bulan Juni 2023
2. Usia pemohon melebihi usia maksimal
Bank biasanya mempunyai beberapa pilihan tenor cicilan untuk nasabah, mulai dari 5—30 tahun. Kalau usia di atas 35 tahun, biasanya tenor yang tersedia antara 5-15 tahun. Kalau kamu berusia di atas 35 tahun dan mengajukan KPR dengan tenor 20-25 tahun, kemungkinan besar akan gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: