Mau Cek Sertifikat Tanah Gak Perlu ke Kantor BPN, Sekarang Sudah Bisa Cek Secara Online

Mau Cek Sertifikat Tanah Gak Perlu ke Kantor BPN, Sekarang Sudah Bisa Cek Secara Online

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online: -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara cek sertifikat tanah secara online perlu diketahui masyarakat.

Sehingga tak perlu lagi repot ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah. 

Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat bisa mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya. 

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Saat ini masyarakat memiliki dua metode yang bisa ditempuh. Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

BACA JUGA:UKM Bisa Dapat Tambahan Modal Usaha Hingga Rp 2 Miliar Dari Kredit Mikro Bank Sinarmas, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Hanya Modal KTP, KTA Tunaiku Amar Bank Bisa Cair Rp 20 Juta, Mudah dan Tanpa Agunan

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online: 

1. Laman Kementerian ATR/BPN 

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini: 

- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/ 

- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan 

- Pilih Pengecekan berkas 

- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: