DPRD Kota Bengkulu Sebut Sekda Harus Fokus Bantu Pj Walikota, Bukan Jadi Pj Walikota

DPRD Kota Bengkulu Sebut Sekda Harus Fokus Bantu Pj Walikota, Bukan Jadi Pj Walikota

Aryono Gumay-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay mengomentari terkait isu kuat yang berhembus terkait pengusulan Sekda kota Arif Gunadi yang diusulkan menjadi Pj Walikota Bengkulu

Mengingat menjelang berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota pada September 2023, nama-nama calon Pj Walikota bakal diusulkan ke Kemendagri. 

Nama-nama tersebut akan diusulkan oleh Gubernur, DPRD Kota Bengkulu, dan Kemendagri yang sama-sama akan mengusulkan 3 nama. 

Menurut Ariyono Gumay, pengusulan Sekda Arif Gunadi menjadi Pj walikota tidaklah pas karena jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. 

Jika nantinya jabatan itu dirangkap dengan Pj Walikota maka dikhawatirkan sistem kerja pemkot akan terganggu dari beberapa aspek. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Persoalan PPDB Masalah Lapangan

"Dikhawatirkan nanti salah satu jabatan itu menjadi tidak fokus. Selain itu, secara aturan jika sekda diangkat menjadi Pj wali kota, maka posisi sekda harus digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh), sedangkan jabatan Plh tidak berhak menandatangani kebijakan strategis, " jelas Ketua BK sekaligus anggota Banggar DPRD kota Bengkulu ini, Selasa (25/07/2023). 

Untuk itu, ia meminta agar sekda definitif tidak di usulkan dan tidak dimasukkan dalam daftar 3 usulan Pj Walikota tersebut. 

Diketahui, penetapan 3 nama calon Pj Walikota ini merupakan kewenangan DPRD. Hanya saja, hingga saat ini secara internal dewan belum melakukan pembahasan secara serius karena masih harus menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan tahapan, nantinya usulan 3 nama calon Pj walikota akan dibahas secara internal oleh anggota dewan kota setelah surat dari Kemendagri diturunkan. 

Dalam waktu dekat, surat Kemendagri itu akan segera diturun, sebab masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada September 2023. 

"Nantinya secara mekanisme, 9 nama-nama yang diusulkan itu dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim penilai akhir (TPA) Kemendagri dan akan dibawa ke Presiden untuk diseleksi menjadi satu nama," jelasnya. 

Sementara itu, untuk nama-nama calon Pj Walikota sudah mulai terlihat karena beberapa pejabat kota maupun pejabat provinsi sudah melakukan komunikasi terkait usulan 3 nama tersebut. 

Perlu diketahui, regulasi yang mengatur kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama Pj Walikota, baru dilakukan pada dewan periode tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: