Pemutihan Kredit Macet UMKM di Bank, Pemerintah Diminta Selektif ke Debitur yang Sengaja Tak Bayar
Salah satu UMKM dengan produk ikan asin-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Berdasarkan catatan pemerintah, tuturnya, jumlah debitor UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitor.
Dia berujar, kriteria penghapusbukuan kredit macet sektor UMKM akan dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Pihaknya akan membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: