Solusi Tambahan Modal Usaha UMKM, Cairkan Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag, Legal OJK 2023

Solusi Tambahan Modal Usaha UMKM, Cairkan Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag, Legal OJK 2023

IST/BE UMKM bisa ajukan pinjaman Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag--

FINTAG memverifikasi informasi yang diberikan kedalam sistem (termasuk Riwayat pinjaman), menganalisa prospek usaha (SLA 2 x 24 jam di hari kerja).

5. E-KYC

Validasi keabsahan/ kebenaran informasi data yang diberikan serta melakukan rekam wajah untuk memvalidasi calon peminjam sesuai dengan KTP dan telah terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SLA 1 x 24 Jam).

6. Publish/ Tayang

FINTAG memberikan penawaran persetujuan tayang kepada pelaku usaha untuk dapat dilihat oleh lender/ pemberi pinjaman untuk dilakukannya pendanaan dengan masa waktu tayang yang bervariasi mulai dari 7 hari, 14 hari dan maksimal 30 hari.

7. Pencairan Dana

Setelah pemberi dana dan peminjam telah melakukan penandatanganan perjanjian secara digital.

8. Angsuran

Peminjam dapat melakukan pembayaran angsuran sesuai tagihan melalui nomor Virtual Account (VA) yang berada pada e-contract dan beranda akun FINTAG Anda. Untuk detilnya, silahkan klik ajukan pinjaman (link)

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Danamas Solusi Cepat UMKM, Cair Hingga Rp 7,5 Juta Legal OJK 2023

Syarat pengajuan pinjaman:

Mandatory

1. WNI minimal berusia 21 tahun maksimal 60 tahun

2. Berdomisili dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Status Peminjam (Perorangan) adalah pelaku usaha produktif (UMKM) dan karyawan yang memiliki usaha dengan minimal sudah berjalan 1 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: