277 Tersangka Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Mulai dari Pengedar, Kurir Hingga Bandar
Pengungkapan dan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu patut diacungi jempol.
Pasalnya, ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama dengan Satreskoba Polres jajaran.
Diungkapkan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tempo 6 bulan sejak Januari hingga Juni 2023, pihaknya berhasil menangkap 227 tersangka penyalahgunaan narkotika baik jenis ganja, sabu, tembakau gorila hingga obat-obatan.
"Ada sebanyak 221 kasus yang kita ungkap. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 277 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Laki-laki sebanyak 270 orang dan perempuan 7 orang," katanya pada Bengkuluekspress.com, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA:Penahanan 4 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Samisake Diperpanjang, Kejari Bengkulu Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Kumpulkan Alat Bukti, Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Kantor Kanwil Kemenag
Masih kata AKBP Tonny Kurniawan, 227 tersangka ini memiliki kategori yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, kurir, pengguna hingga bandar.
Sebagian dari para tersangka memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.
Sedangkan lainnya, bukan target operasi, namun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan para penyalahgunaan narkotika di Bengkulu.
"Paling banyak itu kasus sabu-sabu 127 kasus. Dimana barang bukti yang berhasil diamankan, ganja 26,3 gram, sabu 225 gram, ganja 173 gram dan obat-obatan sebanyak 13 ribu butir lebih," sambungnya.
Sementara itu, terhadap semua kasus yang berhasil diungkap Polda Bengkulu dan Polres jajaran ini akan naik penyidikan dan akan bergulir ke persidangan.
Sedangkan untuk persebaran pengungkapan kasus narkoba ini tersebar di 9 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Bengkulu dengan daerah paling banyak pengungkapan yakni Polda Bengkulu 62 kasus dan Rejang Lebong 39 kasus.
"Semuanya naik penyidikan dan ke pengadilan. Karena yang kita tangkap ini ada bandar 3 orang, pengedar 108 orang , 75 orang kurir dan 86 orang pemakai," pungkasnya. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: