Perjuangkan Petani Sawit, KADIN Bengkulu Minta Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan yang Tidak Patuh
KADIN Bengkulu saat memberikan rekomendasi pada Pemprov Bengkulu melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terkait penetapan harga TBS di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski harga Tandan Buah Sawit (TBS) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018, namun realita di lapangan, banyak perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemangku kebijakan di Provinsi Bengkulu tersebut.
Melihat kondisi itu, Kamar Dagang Industri (KADIN) Bengkulu memberikan tanggapan yang serius.
Ketua KADIN Provinsi Bengkulu melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan KADIN Provinsi Bengkulu, Arnof Wardin mengatakan, Gubernur Bengkulu dalam hal ini harus segera melakukan fungsi dan peran pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak menerapkan Pergub Nomor 64 Tahun 2018.
Tak hanya itu, perusahaan yang tidak menerapkan Pergub tersebut juga di lakukan penindakan agar kedepan dapat mematuhi hasil penetapan harga TBS Kepala Sawit yang berlaku di Bengkulu.
Hal itupun selaras dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan.
BACA JUGA:Tinjau Kantor Camat Ratu Agung Pasca Terbakar, Dewan Kota Bengkulu Dorong Pembangunan Ulang
BACA JUGA:Giliran Eselon II Pemkot Bengkulu yang Dimutasi, Berikut Nama-namanya
"Ini merupakan tahap awal dari perjuangan KADIN sebagai katalisator ekonomi yang memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di Bengkulu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku," ujar Arnof, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, dari penetapan terakhir TBS sawit yang dilakukan oleh Satgas Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, yang juga diikuti oleh KADIN Provinsi Bengkulu ada di pada harga Rp diatas Rp 2 ribu per kilo.
Namun realitanya, rata-rata harga TBS kelapa sawit saat ini di tingkat PKS hanya berkisar Rp 1.690 sampai Rp 1.750 per kilogramnya.
"Harus ada pengawasan terhadap harga yang berlaku ini. Setelah kita awasi tampaknya perlu ada penindakan terkait apa yang terjadi. Hal ini dilakukan agar kepatuhan terhadap apa yang disepakati bisa dijalankan. Kalau tidak patuh tentunya harus disanksi," sambungnya Arnof.
Sementara itu, KADIN Bengkulu juga mendorong agar perusahaan -perusahaan perkebunan dan kelapa sawit di Bengkulu ini dapat menjalankan tata niaga dagang TBS yang kredibel dan mengikuti aturan yang ada.
Serta mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan PABRIK kelapa sawit, baik pengusaha pabrik kelapa sawit yang mempunyai kebun atau hanya pabrik kelapa sawit yang tidak mempunyai kebun.
"Kita juga mendorong pengusaha lokal untuk mendirikan PKS, selain itu kita juga mendorong lembaga perkebunan yang kredibel untuk dapat menjalankan tata niaga dagang TBS, agar dapat melindungi kepentingan pekebun dan PKS sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Arnof. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: