Apakah Termasuk Zhihar?Suami Panggil Istri dengan Sebutan Ibu, Bunda, atau Umi

Apakah Termasuk Zhihar?Suami Panggil Istri dengan Sebutan Ibu, Bunda, atau Umi

Secara historis, zhihar termasuk tradisi Arab Jahiliyah sebagai salah satu cara menceraikan.--

BACA JUGA:Hukum Kredit Motor atau Mobil Apakah Riba? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Sementara panggilan-panggilan di atas sama sekali tidak dipergunakan dengan niatan menyamakan istri seperti ibu kandung atau saudara perempuan. Akan tetapi, dipergunakan demi mendidik anak-anak agar bersikap santun, dan tidak berani memanggil nama kepada ibunya, atau memanggil ibu dengan panggilan kesayangan ayahnya.

Bahkan, Syekh Abdur Rahman al-Jaziri dengan tegas menyatakan dalam kitabnya bahwa panggilan, “ya ummi, ya ukhti,” kepada istri tidak termasuk zhihar. 

أما إذا ناداها بقوله: يا أمي أو يا أختي فإنه لا يكون مظاهراً ولكن إذا نوى به الطلاق عد طلاقاً 

Artinya, “Adapun jika suami memanggil istrinya dengan panggilan, ‘Ya ummi, ya ukhti’ (Wahai ibuku, wahai saudari perempuanku), sesungguhnya si suami tersebut tidak termasuk orang yang men-zhihar. 

BACA JUGA:David De Gea Tinggalkan MU, Generasi Juara The Reds Devil Habis

Hanya saja, jika ungkapan itu diniati talak, maka bisa dianggap talak.” Lihat: Syekh Abdur Rahman al-Jaziri, al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub], 2003, juz IV/434). Meski makna panggilan “ummi” berarti ‘ibuku’, namun semata dipakai untuk memberi contoh dan mendidik anak. Sehingga seolah-olah, suami memosisikan diri seperti seorang anak di hadapan ibunya agar ditiru oleh anak-anaknya.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: