Terbaru 2023, Tersisa 9 Pinjol Berbasis Syariah di Indonesia di Tengah Komunitas Muslim Terbesar Dunia
IST/BE Tersisa 9 Pinjaman online legal OJK berbasis syariah di Indonesia, akankah tumbuh pesat setelah moratorium dicabut?--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini hanya ada sembilan penyelenggara pinjol berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Jumlah itu hanya 6,86 persen dari total penyelenggara pinjol hingga akhir 2023.
Adapun sembilan penyelenggara pinjol syariah di atas telah mengantongi izin OJK. Berikut daftarnya:
1. PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
2. PAPITUPI Syariah
3. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
6. PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
7. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
8. Investree
9. Kapital Boost
BACA JUGA:Qazwa, Pinjaman Online Berbasis Syariah Bebas Riba Cocok Untuk Tambahan Modal UMKM
Jumlah penyelenggara pinjol syariah di atas tidak mengalami pertumbuhan. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/6/2023), hal itu disebabkan OJK masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru baik bagi penyelenggara pinjol konvensional maupun pinjol syariah.
Moratorium tersebut dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri Fintech P2P Lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: