Cair Hingga Rp 300 Juta Pinjaman Bunga Rendah DBS KTA Syarat Mudah dan Cepat, Cocok Untuk Segala Kebutuhan

Cair Hingga Rp 300 Juta Pinjaman Bunga Rendah DBS KTA Syarat Mudah dan Cepat, Cocok Untuk Segala Kebutuhan

IST/BE Pinjaman Uang Bunga Rendah DBS KTA Syarat Mudah dan Cepat Cair Hingga Rp 300 Juta Cocok Untuk Segala Kebutuhan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah dana pinjaman uang di bank yang diberikan kepada debitur tanpa memerlukan agunan atau jaminan. KTA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, gaya hidup, hobi, renovasi rumah, pinjaman modal usaha dan untuk kebutuhan lainnya.

Pinjaman tanpa agunan merupakan produk pinjaman uang untuk berbagai jenis kebutuhan Nasabah yang diberikan tanpa memerlukan jaminan atau agunan apapun. Berbeda dengan pinjaman lainnya seperti pinjaman multiguna, kredit kepemilikan rumah, kredit dengan agunan dan kredit lainnya yang membutuhkan jaminan berupa aset sebagai syarat pengajuannya.

Pinjaman uang DBS KTA merupakan pinjaman tanpa agunan yang dikeluarkan oleh Bank DBS Indonesia. Berbeda dengan produk kredit kepemilikan rumah atau mobil yang membutuhkan jaminan, pencairan dana pinjaman DBS KTA tidak memerlukan jaminan apapun.

BACA JUGA:Cari Pinjaman Bank Tanpa Jaminan Dan Gak Ribet? PermataKTA Cair Hingga Rp300 Juta, Proses Online Gak Pake Lama

Keuntungan Pinjaman Uang Bunga Rendah DBS KTA

1. Pinjaman uang di bank DBS KTA cair hingga 300 juta untuk segala kebutuhan Anda.

2. Bebas mengatur tenor cicilan hingga 36 bulan atau 3 tahun lamanya.

3. Bunga yang diberikan flat mulai dari 0.88% per bulannya.

4. Persyaratan mudah anti ribet tanpa memerlukan dokumen fisik

5. Proses persetujuan singkat hanya membutuhkan 3-5 hari kerja.

Syarat Pengajuan Pinjaman Uang DBS KTA

1. Pastikan Anda sudah memiliki e-KTP dan NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

2. Minimal penghasilan atau gaji kotor sebesar Rp5 juta perbulannya.

3. Paling tidak memiliki kartu kredit di bank lain dengan minimal limit sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: